Minggu, 27 November 2011

tugas pengantar bisnis 2

                                      PERUSAHAAN KOMANDITER (CV)
 

BAB I
PENDAHULUAN & TEORI
Abstrak
Hampir sebagian besar masyarakat mengenal keberadaan sebagai salah satu bentuk usaha yang ada di Indonesia. Namun, pada praktiknya, tak jarang juga yang tidak mengetahui lebih jauh mengenai bagaimana cara pendirian, pendaftaran maupun pengurusan Commanditaire Vennootschap ini.
A. Tentang Perseroan Komanditer CV

Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.
Jika CV bubar maka sekutu komplementer yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah dilikuidasi masih terdapat sisa harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan pemasukan masing-masing.
Sementara sekutu komanditer yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV. Itulah sebagian aturan baru dalam RUU menyangkut CV. Selama ini, yang banyak dipakai sebagai rujukan adalah KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Pengertian CV dijelaskan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal itu disebutkan bahwa CV adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero Aktif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Perbedaan pandangan mulai muncul ketika membicarakan mengenai tata cara pendirian CV. Tidak seperti badan usaha Firma, yang cara pendaftarannya dijelaskan di dalam KUHD, tata cara pendaftaran CV justru tidak diatur di dalam KUHD.
Sebagian akademisi dan praktisi hukum berpendapat, persekutuan komanditer dapat didirikan hanya berdasarkan perjanjian di bawah tangan. Artinya, perjanjian cukup dilakukan di antara para pesero komplementer dan pesero komanditer. Sementara sebagian yang lain berpendapat sebaliknya, dimana pendirian sebuah CV haruslah melalui akta otentik di hadapan notaris. Setelah itu, akta pendirian harus didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan di dalam Tambahan Berita Negara RI. Pada praktiknya di Indonesia, pandangan yang terakhir disebutkan yang lazim dipraktikkan.
A. 1. Pertanggungjawaban Hukum
Dalam melangsungkan kegiatan usahanya, aktivitas bisnis CV dilakukan oleh para pesero aktifnya. Mereka-lah yang bertanggungjawab untuk melakukan tindakan pengurusan atau bekerja di dalam perseroan tersebut. Bahkan jika ditarik lebih jauh, para pesero komplementer ini juga dapat dimintakan tanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan-perikatan perseroanya.
Di sisi lain, para pemberi modal atau pesero komanditer, tidak bisa terlibat dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Hal tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 20 KUHD yang menjelaskan bahwa pesero komanditer ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, meskipun ada pemberian kuasa sekalipun.
Implikasinya, pesero komanditer tidak perlu ikut memikul beban kerugian yang jumlahnya lebih besar dari modal yang disetorkannya ke perusahaan. Namun jika pesero komanditer terbukti ikut menjalankan perusahaan sebagaimana yang dilakukan pesero komplementer dan mengakibatkan kerugian perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 21 KUHD, pesero komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang dan perikatan perseroan tersebut.
A. 2. Jenis Persekutuan Komanditer
Dalam perkembangannya, terdapat beberapa bentuk persekutuan komanditer. Pertama adalah persekutuan komanditer murni. Dalam bentuk yang paling sederhana ini, hanya terdapat satu pesero komplementer dan beberapa pesero komanditer.
Bentuk yang kedua adalah persekutuan komanditer campuran. Bentuk ini biasanya terjadi pada persekutuan firma yang sedang membutuhkan tambahan modal. Pihak yang mau memberikan tambahan modal itu bertindak sebagai pesero komanditer. Sementara pesero firma secara otomatis akan menjadi pesero komplementer.
Sedangkan bentuk ketiga dari CV adalah persekutuan komanditer bersaham. Dalam bentuk ini, perseroan menerbitkan saham dengan tujuan untuk memudahkan penarikan kembali modal yang telah disetorkan. Tiap pesero komplementer dan komanditer memegang saham yang tidak dapat diperjualbelikan ini.
Macam macam Sekutu dalam perseroan komanditer :
1.Sekutu Pimpinan (general partner)
Sekutu pimpinan atau persero pimpinan di sebut pula sebagai sekutupemelihara atau sekutu komplementer yang aktif sebagai pimpinan pengurus persekutuan komanditer (CV) ,dan bertanggung jawab tidak terbatas terhadap utang utang perusahaannya .sekutu ini biasanya adalah penyetor modal yang lebih besar dari yang lainnya .
2.Sekutu terbatas (limited partner)
Pihak yang termasuk sekutu/persero terbatas adalah mereka yang hanya mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang d setornya dan tidak di perkenankan aktif dalam perusahaan.
3.Sekutu Diam (silent partner/passive partner)
pihak yang termasuk sekutu/persero diam adaloah sekutu yang tidak aktif dalam perusahaan tetapi dikenal/diketahui sebagai sekutu dalam perusahaan tersebut.
4.Sekutu rahasia
pihak yang termasuk sekutu/persero rahasia atau sekutu tidur adalah sekutu yang tidak aktif dan tidak diketahui umum sebagai sekutu di perusahaan tersebut,sekutu tidur di sebut juga sebagi dormant.
Selanjutnya dalam hal lamanya masuk dalam persekutuan dikenal pula istilah sekutu senior (senior partner) untuk anggota sekutu lama dan sekutu yonior (junior partner) untuk anggota sekutu baru .
kebaikan kebaikan perseroan komanditer :
  • segi permodalan perusahan relatif dapat lebih besar
  • ada pemisahan pembagian resiko antara persero/sekutu aktif dan diam
  • kelancaran tidak tergantung kepada seseorang
  • relatif mudah untuk memperoleh kredit
  • kemampuan manajemen relatif ebih besar dan lebih baik
keburukan keburukan perseroan komanditer :
  • sulit dalam menentukan jalannya badan usaha
  • modal yang di ikutsertakan dalam perusahan tidak mudah untuk di tarik kembali
  • sekutu/persero aktif yangmenelola usaha dianggap sebaga pemilik persekutuan ,sedangkan sekutu/persero diam sering dianggap tidak berhak.
A. 3. Kewajiban Pajak
Merujuk pada UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang menyebutkan bahwa Badan sebagai subjek pajak adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
Dari definisi Badan di atas jelas bahwa persekutuan komanditer termasuk ke dalam subjek pajak. Sehingga secara umum CV juga berkewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana perseroan terbatas.
A. 4. Berakhirnya Persekutuan Komanditer
Karena pada hakekatnya persekutuan komanditer adalah persekutuan perdata, maka berakhirnya persekutuan komanditer adalah sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai dengan 1652 KUHPerdata.
Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan berakhir yaitu, lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan, musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan, kehendak dari sekutu, dan jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
BAB II
PEMBAHASAN
B. Prosedur Pendirian Perseroan Komanditer (CV)
Untuk mendirikan CV sama dengan PT yaitu dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia dan kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan.
Setiap Pendirian CV harus dibuat dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRAN dan dilakukan oleh Notaris yang berwenang di wilayah Republik Indonesia. Yang harus di lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang.
B. 1. Kerangka Anggaran Dasar Perseroan Meliputi;
1. Pendiri Perseroan
Harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
a. Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang dan Warga Negara Indonesia.
b. Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
2. Nama Perseroan
Harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha;
a. Pemakaian nama Perseroan Komanditer tidak diatur oleh secara khusus oleh Undang-undang atau Peraturan Pemerintah artinya Kesamaan atau Kemiripan nama perseroan di perbolehkan.
b. Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota/Kabupaten sebagai tempat Perseroan melakukan kegiatan usahadan sebagai kantor pusat perseroan.
3. Maksud & Tujuan serta Kegiatan Usaha
Harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti dibawah ini;
a. Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT.
b. Untuk memudahkan anda kami menyediakan informasi mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiata Usaha Perseroan.
4. Modal Perseroan
Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor.
a. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya.
5. Pengurus Perseroan
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan menjadi Pengurus Perseroan yaitu ; Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
a. Persero Aktif; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
b. Pesero Pasif; Adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Setelah langkah No. 1 s.d 5 telah anda tentukan maka anda sudah siap untuk mengajukan permohonan AKTA PENDIRIAN sebagai langkah awal atau berdirinya Perusahaan anda.
Setelah Akta Pendirian selesai dibuat maka yang harus dilakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pendaftarn ke Pengadilan Negeri setempat, SIUP atau Izin Usaha Lainnya dan TDP.
BAB III
PENUTUP
C. Kesimpulan
Perusahaan perorangan ialah suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Pada perusahaan perorangan/Perusahaan dagang tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya, dengan demikian dapat dikatakan pula bahwa seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya. Oleh karena itu, pemilik Perusahaan perorangan/ Perusahaan dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Maka dari itu, kelebihan Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang: Aktivitasnya relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah, Biaya organisasinya rendah, Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas, Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak milik, dan Manajemen-nya relatif fleksibel.
SUMBER :
  • http://pengertian-bisnis.blogspot.com/2009/02/comanditaire-vennootschap-cv.html
  • buku kewirausahan SMK mudie khalia B dan mutie khania B

Kamis, 29 September 2011

TUGAS PENGANTAR BISNIS


                                                   BISNIS WARNET

Bab I
Pendahuluan
Perkembangan teknologi pada saat ini sudah tidak terbendung lagi. Bahkan pada saat sekarang setiap detik manusia tidak akan lepas dengan teknologi. Mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi, hidup kita pasti berhubungan dengan teknologi. Dengan perkembangan teknologi, maka memudahkan kita pada segala sesuatu. Bahkan saat ini teknologi sudah merupakan suatu trend kehidupan. Pemakaian teknologi merupakan simbul dari kemodernan seseorang atau bisa menunjukkan status sosial seseorang, Semakin canggih produk yang kita gunakan dengan memanfaakan tehnologi, maka menunjukkan semakin tinggi status sosial kita atau dipandang lebih modern.
Teknologi saat ini yang paling cepat berkembang adalah teknologi telekomunikasi dan teknologi informasi. Perkembangan ini sangat terlihat akselerasinya dalam kehidupan, dan hampir setiap sisi kehidupan kita selalu merasakan manfaat adanya perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi tersebut. Perkembangan tersebut akan menumbuhkan pula bisnis di bidangnya, sebagai contoh adalah internet dan komputer. Setiap perkembangan teknologi akan mendukung munculnya teknologi baru, atau fasilitas baru dalam suatu produk tersebut. Oleh karena itu maka produk-produk teknologi tersebut setiap saat akan naik dan terus meningkat jumlahnya.
Perkembangan teknologi komputer contohnya sangat jelas kita rasakan saat ini. Dalam teknologi prosesor sendiri, setiap tahun terjadi inofasi baru yang lebih baik. Perkembangan prosesor sebagai contoh keluarga Pentium 486, Pentium I, Pentium II, Pentium III, Pentium IV dan sekarang core to duo. Prosesor merupakan otak dari komputer dan pengatur segala proses komputer. Konsumen biasanya menyesuaikan anggaran yang dimiliki untuk dapat memiliki komputer sendiri. Karena teknologi adalah mahal, untuk membeli sebuah unit komputer yang dapat mengikuti perkembangannya memerlukan banyak dana.
Segala aspek kehidupan kini terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terutama komputer. Segala macam kegiatan manusia sudah dipermudah dengan adanya komputer. Namun demikian, banyak praktisi dalam dunia kerja yang kesulitan mengikuti perkembangan jaman karena usia yang tidak muda lagi, waktu yang mendesak dan dikejar deadline atas suatu pekerjaan tertentu hingga tidak memadainya skill untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tepat waktu.
Keadaan tersebut mengakibatkan keberadaan jasa rental dan pengetikan komputer tetap eksis walaupun telah banyak pesaing yang muncul di kota salatiga sendiri. Jasa pengetikan menggunakan komputer tetap memiliki tempat tersendiri di masyarakat kini. Namun tidak disangkal, bahwa usaha rental dan pengetikan saat ini tidak dapat bertahan apabila hanya menggantungkan diri pada satu jenis usaha saja. Kenyataannya sekarang ini masyarakat dengan mudah dapat memperoleh satu unit komputer jika hanya digunakan untuk mengetik. Keberadaan komputer di rumah-rumah telah banyak. Namun kebanyakan pemilik komputer kurang memiliki keterampilan yang cukup untuk merawat komputer yang dimiliki. Oleh karena itu, usaha rental dapat dikembangkan dengan sub usaha servis komputer.
Jenis bisnis lain yang cukup berkembang dewasa ini adalah teknologi digital. Maraknya perkembangan handphone, terutama yang dilengkapi fasilitas kamera dan pemutar lagu, merupakan pasar yang potensial untuk dikembangkan lebih lanjut. Peluang usaha cetak foto digital dari handphone menjadi tren usaha yang cukup menjanjikan income yang tinggi. Agar dapat survive, maka bentuk usaha yang didirikan harus memiliki banyak produk jasa.
Bab II
Landasan Teori
Kondisi masyarakat yang sebagian besar masih berada di bawah garis kemiskinan diperparah dengan kondisi perekonomian negara yang masih belum stabil. Banyak perusahaan yang bangkrut dan pengangguran bertambah semakin menambah permasalahan yang ada. Lapangan kerja tetap sedangkan pencari kerja bertambah. Oleh sebab itu, jiwa wirausaha harus dikembangkan. Dengan berwirausaha, kita dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan membantu pemerintah membangun perekonomian.
Dalam dunia bisnis komputer, rental memang tidak se-menjanjikan seperti lima tahun yang lalu. Saat itu jenis usaha ini masih sedikit dan komputer masih mahal. Keuntungan yang didapat dapat mencapai 3 juta per bulan, hanya dari jasa pengetikan saja. Pada tahun ini, telah banyak muncul jenis usaha rental dan pengetikan komputer khususnya di salatiga. Ditambah lagi, komputer telah mudah diperoleh dengan harga yang murah. Oleh sebab itu, perlu adanya diferensiasi jasa dalam sebuah perusahaan. Sebuah rental dewasa ini juga harus mengembangkan jenis usaha jasa lain selain pengetikan, misalnya: cetak foto, servis komputer dan juga pelatihan singkat.
Permasalahan lain yang ditemui mengenai lisensi software yang harus dipatuhi semua pengusaha komputer. Masyarakat Indonesia telah terbiasa menggunakan Windows sebagai sistem operasi dan Microsoft sebagai aplikasinya yang sama-sama buatan Microsoft Corporation. Kenyataannya, harga software buatan Microsoft ini bagi masyarakat Indonesia masih sangat mahal dan tidak terjangkau. Apabila memakai software bajakan, maka pihak kepolisian dapat sewaktu-waktu melakukan sweeping sehingga pengusaha dapat menanggung kerugian yang tidak kecil. Solusi yang dapat dipergunakan adalah dengan menggunakan software open source seperti Linux yang sekarang sedang marak, dengan resiko masyarakat belum menguasai teknologi linux.
Bab III
Pembahasan
A. Lokasi, Lokasi, Lokasi.
Pilihlah lokasi strategis, yang dekat dengan perumahan, sekolah, kampus dan tempat anak anak nongkrong.
Tidak harus dipinggir jalan raya karena sewanya mungkin cukup tinggi,
Perhatikan wilayah sekitar, jika sudah banyak warnet & Game berdiri disitu, sebaiknya anda hindari lokasi tersebut, selain bisa mematikan bisnis anda, hal ini juga akan sangat merugikan bagi kelancaran bisnis tersebut. Sediakan pula lahan parkir yang cukup, minimal parkir motor dan keamanan penjagaan.
B. Koneksi Internet.
Jika anda mendapat tawaran Bandwith yang jauh lebih murah dibawah harga pasaran, anda harus berhati hati. Sebab kualitas Bandwith sangat menentukan baik atau tidaknya warnet anda.
Untuk Koneksi internet sarannya sebagai berikut:
-Koneksi ADSL, pastikan bandwith anda dapatkan 384Kbps dishare tidak terlalu banyak. (Minimal dijamin tidak dibawah 32Kbps)
-Koneksi Wireless, pastikan ISP anda tidak lebih dari 5KM dari jarak anda, tidak sering interfrensi, dan Minta jalur Lokalnya 512Kbps dan Jalur Internationalnya paling tidak 64Kbps.
-Tidak disarankan menggunakan Jalur CableVision dengan paket personal, kecuali LeasedLine.
-Pastikan anda memakai ISP yang bertanggung jawab dan siap melayani keluhan anda jika terjadi kerusakan (Walaupun kami paham betul, tidak ada satupun ISP yang bisa menjamin lancar 100%)
-Cek terus kualitas Internet anda dengan cara sebagai berikut:
Kecepatan lokal dengan klik www.sijiwae.net/speedtest
Kecepatan International dengan klik www.speakeasy.com/speedtest
Selalu masuk ke C:>ping www.ragnarok.co.id -t
atau masuk ke C:>ping www.yahoo.com -t
C. Spesifikasi Unit Komputer.
Jika anda memilih komputer sebaiknya tanya kepada penjual bahwa komputer yang akan beli sesuai dengan spek yang diperlukan untuk warnet dan game on Line.
Contohnya:
Untuk Game On Line : Minimal Pentium 4/AMD Setara.
Ram 1GB
HDD 160Gb atau 250GB
LCD 17″ / 19″
Graphic Card 512MB / 1GB
Sedangkan jika hanya untuk warnet:
Minimal Pentium Celeron/AMD SEMPRON
Ram 512
HDD 80GB
Monitor Layar Datar 17″
Disarankan memakai LCD, karena CRT Mulai ditinggalkan akibat membuat mata lelah.
D. Ruangan,
Ruangan harus Selalu dingin, karena PC akan cepat panas, pakai AC yang Hemat Listrik,
Ruangan yang bersih dan nyaman.
Kursi memakai dudukan untuk tangan, dan sandaran bahu yang tinggi (Minimal kursi manager)
Jika warnet usahakan ada ruangan Privasi dengan pembatas (Partisi).
Bab IV
Penutup
Kesimpulan
Perkembangan teknologi pada saat ini sudah tidak terbendung lagi. Bahkan pada saat sekarang setiap detik manusia tidak akan lepas dengan teknologi.
Segala aspek kehidupan kini terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terutama komputer. Segala macam kegiatan manusia sudah dipermudah dengan adanya komputer,misal informasi informasi bisnis,pelajaran,dll serta media hiburan pun ada misal game online. Namun demikian, banyak praktisi dalam dunia kerja yang kesulitan mengikuti perkembangan jaman karena usia yang tidak muda lagi
Kondisi masyarakat yang sebagian besar masih berada di bawah garis kemiskinan diperparah dengan kondisi perekonomian negara yang masih belum stabil.
Hal hal yang perlu diperhatikan pada saat bisnis Warnet adalah:
- Lokasi
- Koneksi internet
- Spesifikasi unit computer
- Ruangan
- Pelayanan prima
Daftar pustaka
1. http://www.wikipedia.com //
2. www.google.com
sumber : http://erning24.wordpress.com/2010/10/27/makalah-bisnis-warnet-2/