Selasa, 30 April 2013

YLKI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan  pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya..
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengkonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.
Latar belakang dan tujuan: Berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau dikenal dengan YLKI pada 11 Mei 1973 berawal dari kepedulian sekelompok masyarakat akan penggunaan produk-produk dalam negeri serta bagaimana melindunginya. Sedangkan tujuannya adalah memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen menuju kesejahteraan keluarga.
Bidang dan bentuk kegiatan: Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, gender, dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pengembangan dan pendampingan masyarakat.
Program: Program-program yang telah dilakukan lembaga adalah advokasi, penerbitan majalah dan pemberdayaan perempuan.
Publikasi: Menerbitkan majalah bulanan Warta Konsumen
Alamat/Address: Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga – Jakarta Selatan 12760
Telp.: (021)  7981858
Fax.: (021) 7981038
E-mail: konsumen@rad.net.id

> Visi dan Misi YLKI
Visi
Visi YLKI adalah tatanan masyarakay yang adil dan konsumen berani memperjuangkan hak-haknya secara individual dan berkelompok.
Misi
1. Melakukan pengawasan dan bertindak sebagai pembela konsumen.
2. Memfasilitasi terbentuknya kelompok-kelompok konsumen
3. Mendorong keterlibatan masyarakat sebagai pengawas kebijakan publik
4. Mengantisipasi kebijakan global yang berdampak pada konsumen.
Nilai
Nilai-nilai dasar yang dianut YLKI adalah non profit, non partisan, tidak diskriminatif, demokratis, keadilan sosial, keadilan gender, keadilan antar generasi, hak asasi, solidaritas konsumen, dan independen
> Strategi dan Kegiatan YLKI
Advokasi
Mempengaruhi para pengambil keputusan di sektor industri dan pemerintahan agar memenuhi kewajibannya terhadap konsumen, pada tingkat lokal dan nasional.
Penggalangan Solidaritas
Meningkatkan kepedulian kritis konsumen melalui penggalangan solidaritas antar konsumen, serta melalui prasarana kegiatan berbagai kelompok konsumen.
Pengembangan Jaringan
Memperkuat kerjasama antar organisasi konsumen dan juga dengan organisasi kemasyarakatan lainnya pada tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.
Penyebaran Informasi yang Tidak Memihak
Mengimbangi informasi yang telah ada dengan informasi dan data objektif lainnya yang diperoleh berdasarkan kajian dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
> Sejarah Kegiatan YLKI
Pendirian YLKI : Langkah Awal Menuju Gerakan Konsumen
Pendirian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) didasari pada perhatian atas kelangkaan produk nasional yang berkualitas dan kecenderungan memilih dan berbelanja produk impor di era tahun 70an, serta perhatian terhadap perlunya pemberdayaan bangsa dan produksi dalam negeri. Kelembagaannya disahkan melalui Akte Notaris Loemban Tobing,S.H pada tanggal 11 Mei 1973.
YLKI diprakarsai oleh figur-figur yang telah ikut berjasa dalam masa perjuangan kemerdekaan, sebagian besar diantaranya adalah para tokoh perempuan pejuang seperti Ibu Sujono Prawirabisma, Ibu SK Trimurti, Ibu Soemarno serta Ibu Lasmidjah Hardi (yang kemudian menjadi Ketua YLKI pertama).
Keberadaan YLKI diharapkan tidak hanya dapat mendorong penggunaan produk dalam negeri ditengah maraknya keberadaan produk impor, tetapi juga memperkuat posisi konsumen.
Berbeda dengan gerakan konsumen di negara-negara maju, gerakan konsumen di Indonesia tidak hanya berfokus pada kepentingan konsumen semata. Sebagai suatu negara berkembang, dimana produsen juga dianggap masih berada pada tahap pertumbuhan, diperlukan sudut pandang yang seimbang untuk menilai kepentingan konsumen dan produsen.
Dukungan Presiden dan Gubernur Jakarta pada masa itu merupakan pendorong bagi keterlibatan lembaga Pemerintah lainnya dalam kegiatan YLKI.
YLKI bergabung dengan Organisasi Konsumen Internasional (International Organization of Consumer’s Union – IOCU) sejak 15 Maret 1974, dan telah menjadi Anggota Penuh dari Organisasi yang sekarang dikenal sebagai Consumers International (CI).
Masa-Masa Penggalangan Kekuatan
Pertumbuhan ekonomi nasional pada era tahun 70an sampai awal tahun 80an diwarnai dengan perkembangan yang pesat dalam sektor industri, tetapi belum disertai dengan peningkatan kualitas barang dan jasa. Dalam masa kini, YLKI memusatkan kegiatannya untuk melakukan pengawasan atas kualitas berbagai barang dan jasa yang beredar di pasaran, yang sebagian besar masih belum memenuhi standar. Berbagai masukan yang diberikan YLKI bagi Pelaku Usaha dan Pemerintah sangat penting bagi perbaikan dan penetapan standar mutu.
Selama dekade 80an, YLKI mengembangkan kesadaran baru atas pentingnya melibatkan masyarakat secara langsung dalam upaya memperkuat jaringan yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Pada periode ini YLKI mengerahkan segala upayanya untuk pembangunan jaringan, pengembangan institusi serta pemahaman ideologi gerakan konsumen /konsumerisme. Selama dekade ini, kekuatan YLKI juga difokuskan untuk mendesakkan sebuah kebijakan strategis dan mendasar agar negeri ini mempunyai Undang-undang Perlindungan konsumen.
Pada dekade 90an, ketika Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah menjadi hukum positif di Indonesia, agenda terbesar YLKI adalah agar UUPK mampu menjadi produk hukum yang efektif untuk melindungi konsumen. Periode ini juga merupakan masa di mana YLKI menjalankan peranan penting dalam pengawasan atas efek negatif dari pemberlakuan perdagangan bebas dalam era globalisasi, antara lain dalam menghadapi privatisasi berbagai komoditas publik yang berpotensi menjadi instrumen efektif untuk mereduksi hak-hak konsumen.
> Tonggak Sejarah YLKI

1973
Tanggal 11 Mei 1973, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disahkan melalui Akte Pendirian No.26 dari Notaris Loemban Tobing, S.H. YLK resmi menjadi Lembaga Perlindungan Konsumen pertama di Indonesia dengan Ibu Lasmidjah Hardi sebagai Ketua. Posisi YLK semakin kuat setelah dikukuhkan oleh Gubernur Jakarta pada saat itu – Bapak Ali Sadikin, tanggal 28 Juli 1973 dengan Surat Keputusan No. D.V-b.1/37/73.
1974
Bulan April 1974 YLK menerbitkan majalah Warta Konsumen sebagai wadah informasi dan pendidikan bagi konsumen. Majalah bulanan ini terus bertahan hingga sekarang.
YLK kemudian bergabung dengan International Organization of Consumers Union – IOCU sejak 15 Maret 1974,
dan aktif sebagai full member  organisasi internasional yang kini bernama Consumers International (CI)
yang berpusat di London.  Website CI : http://www.consumersinternational.org/
1975
Memenuhi perannya sebagai lembaga perlindungan konsumen, YLK mendapat kesempatan dari Pemerintah DKI untuk melakukan uji komparatif barang hasil industri dengan sampel yang diambil dari pasar. Hasil pengujian dan penelitian diumumkan dan dipublikasikan di majalah Warta Konsumen agar dapat menjadi panduan bagi konsumen.
1989
YLKI di bawah pimpinan Zumrotin KS menggagas Bulan Pengaduan untuk menjaring pengaduan konsumen secara kolektif menyangkut kasus yang bersifat massal dan tematik seperti pelayanan telepon, kesehatan, listrik, air, kereta api, bandara hingga kartu kredit. Kegiatan ini bertujuan untuk memberi umpan balik kepada pemberi layanan publik.
1991
Erna Witoelar, Ketua Pengurus Harian YLKI periode 1986-1989 diangkat menjadi Presiden IOCU dalam kongres di Hong Kong tahun 1991. Posisi tersebut dijabatnya selama dua periode hingga tahun 1997. Terpilihnya aktivis yang bergabung dengan YLKI sejak tahun 1975 ini sekaligus membuktikan pengakuan internasional terhadap YLKI.
1997
Tanggal 13 April 1997 menjadi tanggal bersejarah bagi YLKI karena untuk pertama kalinya YLKI mengajukan gugatan hukum untuk kepentingan publik (class action) terhadap PLN dalam kasus listrik mati se-Jawa Bali. Kendati gagal di pengadilan, kasus ini berhasil mengangkat gaung class action kepada publik.
1999
Setelah turut aktif memperjuankannya, Undang-undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UUPK akhirnya disahkan pemerintah. UUPK patut diapresiasi sebagai suatu terobosan hukum, meski implementasinya masih banyak kekurangan.
2006
Departemen Perdagangan RI menganugerahkan Indonesia Consumers Protection Award, sebuah penghargaan khusus yang diberikan kepada YLKI  sebagai pemrakarsa perlindungan konsumen di Indonesia. Penghargaan diberikan di Kuta, Bali, saat berlangsungnya “Southeast Asian Conference on Consumers Protection 2006″
sumber :http://www.ylki.or.id/tentang-kami

bisnis online

BISNIS ONLINE
Pengertian dari Bisnis online
Sebuah bisnis yang bisa dijalankan secara onlinePada masa sekarang, Perkembangan bisnis online sangat Fanatik.Hal ini dapat dilihat dari banyaknya iklan-iklan yang ada di internet baik dari Indonesia maupun di luar negeri sana. Seolah-olah bisnis online telah menjamur dikalangan masyarakat di dunia. Baik perusahaan yang besar, perusahaan menengah, ataupun yang home industri. Mereka berlomba-lomba untuk melakukan bisnis online di internet, sebab bisnis online dapat menekan biaya promosi yang mahal. Jadi bisnis online dapat memberi untung yang besar terhadap kita yang menjalankan bisnis tersebut asalkan kita serius dan menjalankan bisnis tersebut dengan benar.
A. Pengertian Bisnis Online
Bisnis Online adalah bisnis yang dijalankan secara online di internet(e-commerce). Prinsipnya sama seperti menjalankan bisnis offline, ada produk, ada jasa, ada nilai tambah yang perlu dijual agar bisa menghasilkan uang. Tapi bedanya, bisnisnya dijalankan secara online di internet. Pemasaran dilakukan melalui internet dan pembelinya didapat melalui internet.
B. Memulai Bisnis online
Banyak orang menggunakan alasan kemampuan, modal, dan kondisi perekonomian saat ini sebagai alasan untuk menunda dan tidak memulai usaha atau bisnis sendiri, padahal hal tersebut tidaklah benar, hal tersebut hanya alasan untuk diri sendiri atau membenarkan bahwa mengapa Anda tidak memulainya, padahal semua hal tersebut bukan kendala atau alasan. Bila alasan Anda tidak punya kemampuan, maka sudah pasti Anda harus mulai belajar, karena tidak ada orang dilahirkan dengan tidak memiliki kemampuan. Kemampuan dimiliki orang karena ia belajar dan praktek.
Bila alasan Anda tidak punya banyak modal, maka solusinya menjalankan usaha atau bisnis melalui internet. Karena menjalankan bisnis di internet tidak mengeluarkan modal besar. Hanya perlu website dan rekening Bank.Tetapi Jika Anda berbudget besar Anda bisa membeli design website dan webhosting berbayar(server website Anda).Dan jika Anda berbudget Anda minim,Banyak domain dan web hosting yang gratis,misalnya: blog,facebook,dll.Itu semua pilihan Anda,yang terpenting adalah bagaimana Anda memberikan pelayanan yang Plus pada konsumen,Sehinnga konsumen tertarik pada produk yang Anda pasarkan.
Bila Anda tidak mempunyai produk untuk dijual , Anda Bisa memasarkan Produk orang lain,misalnya dengan cara memasang banner iklan.Dan jual dengan harga yang menurut menurut Anda mendapatkan keuntungan yang banyak sabagai perantara dalam menjual produk tersebut.Atau Anda mempunyai Hoby menulis,misalnya menulis Novel atau bahkan Anda Pintar dalam bikin Komik.Anda bisa memasarkan Karya Anda,misalnya di Scribd.Dan Anda juga bisa menjalankan program affiliasi, yaitu mempromosikan produk atau jasa orang lain dengan imbalan komisi dari setiap sales yang terjadi atas produk yang Anda referensikan.
C. Hal-hal yang perlu diketahui dan dipelajari
1. Pemasaran Melalui Media Internet
Anda akan belajar teknik pemasaran melalui media internet, yang lebih banyak mendatangkan calon pembeli,orang lain berinvestasi di website(masang iklan)

2. Melakukan Market Riset
Pelajaran untuk mengetahui dan mempelajari potensi kategori bisnis online yang akan Anda jalankan, apakah nantinya akan menguntungkan atau tidak, bisa dilihat melalui teknik market riset ini, bila terlihat kurang menguntungkan, tidak perlu dijalankan dan cari potensi kategori bisnis online lainnya

3. Menentukan Keyword Market Bisnis Anda
Dalam memasarkan produk di internet baik produk sendiri maupun produk affiliasi, Anda perlu mengetahui keyword market bisnis untuk produk yang akan Anda pasarkan, Anda harus cermat dalam menentukan keyword market bisnis,Sehingga tidak cuman Banyak pendatang tapi tidak ada pembeli.



4. Mengecek Tingkat Persaingan dan Mempelajari Pesaing Anda
Sebagai pemain baru, Anda perlu mengetahui siapa sebenarnya pesaing Anda di internet yang sudah lebih dulu ada, apa keunggulan pesaing Anda dan bagaimana agar bisa unggul bersaing dengannya,Jadi Anda harus pintar – pintar dalam mempromosikan produk Anda.Dan banyak – banyaklah meminta kritik dan saran pada konsumen,Dari situlah Kita bisa membangun lebih baik produk yang kita pasarkan.

5. Membuat Blog Gratis Untuk Memasarkan Jasa Anda
Ada 2 pilihan dalam membuat blog dengan domain dan hosting sendiri maupun dengan blog gratis.

6. Memasarkan Produk Affiliasi
Bila tidak punya produk, Anda bisa memasarkan produk affiliasi untuk menciptakan penghasilan online, Anda akan diajarkan cara pemasaran produk affiliasi ada 2 yaitu fokus untuk pemasaran 1 produk affiliasi dan satu lagi untuk pemasaran banyak produk affiliasi

7. Membuat Website Komunitas
Anda akan diberikan cara membuat website komunitas, dimana membuat website komunitas tujuan utamanya untuk mendapatkan penghasilan online dari sponsor iklan dan program affiliasi

8. Internet Marketing
Anda harus akan belajar 2 teknik internet marketing yang powerful yaitu search engine marketing dan community marketing, dalam pemasaran melalui internet, teknik ini yang paling baik untuk mendatangkan sales.





Kelebihan Bisnis Online
1. bisnis online bisa dijalankan dari mana saja, yang penting ada komputer atau laptop yang terhubung ke internet,dan tidak terfokus pada waktu.Kerja bisa santai,tidak seperti kerja di perkantoran yang melelahkan
2. Modal yang dibutuhkan relatif lebih sedikit
3. Bisnis bisa berjalan otomatis dengan bantuan software tertentu
4. Tidak butuh jumlah karyawan yang banyak
5. Tersedia banyak pilihan bisnis yang ada
Di samping banyak keuntungan bisnis online juga punya kelemahan antara lain:
1. Koneksi Internet yang Mahal.
2. Kurva pembelajaran lama, lebih banyak mengandalkan pengalaman pribadi untuk meraih kesuksesan bisnis online.
3. Awal-awal tahun akan makan banyak waktu daripada kerja biasa dan mengorbankan banyak waktu bersama keluarga.
4. Kuper is not cool. Jangan lupa terapkan ilmu anti kuper dan anti mati gaya.
5. Terlalu banyak pilihan bisa membuat kita bingung mau milih ikutan yang mana
6. Sulitnya membangun kepercayaan dengan customer

CONTOH BISNIS ONLINE
Contoh Bisnis Online PTC
Kita mendaftar pada beberapa perusahaan yang menawarkan program PTC. Mereka akan membayar setiap kita mengeklik iklan dari pengiklan dan dibayar per klik sesuai namanya dan dibatasi jatah per harinya. Biasanya tipe perusahaan seperti ini hanya menawarkan sekitar 1 atau 2 cent per klik. Jadi apabila anda menemui tawaran-tawaran yang terlalu menggiurkan seperti, tiap kliknya akan dibayar 1 dollar atau malah 10 dollar dan tawaran-tawaran lainnya, saya bisa pastikan bahwa situs tersebut adalah scam/penipu.
Contoh Bisnis Online Paid Surveys
Kita mendaftar pada beberapa perusahaan yang menawarkan program paid surveys. Mereka akan memberikan jatah survey pada member dan akan dibayar setiap kita menyelesaikan setiap survey tersebut dan dibatasi jatah survey per bulannya. Biasanya tipe perusahaan seperti ini menawarkan setiap survey yang telah dilengkapi akan dibayar sekitar 5-25 cent. Sekali lagi, apabila anda menemukan tawaran-tawaran yang terlalu menggiurkan, seperti setiap surveynya akan dibayar 1 dollar atau bahkan 10 dollar, 100% situs tersebut adalah scam/penipu.
Contoh Bisnis Online Data Entri
Kita mendaftar pada beberapa perusahaan yang menawarkan program data entri. Pada contoh bisnis ini, hukum bisnis yang diatas tidak berlaku. Maksud saya adalah, mereka tidak membatasi jatah data yang bisa dimasukkan oleh membernya. Akan tetapi, kita tidak bisa mendapatkan data tersebut begitu saja, karena ada proses marketing di contoh bisnis seperti ini. Jadi kita harus mencari data tersebut, seperti email pelanggan sendiri, lalu akana da proses pemasukan data. Bayaran pada contoh bisnis ini lumayan bagus, bisa mencapai 5 dollar per data yang dimasukkan.

Contoh Bisnis Online Affiliate Marketing
Bisnis affiliate marketing adalah salah satu dari sekian banyak tipe bisnis di internet marketing. Kita bisa mendaftar pada perusahaan-perusahaan yang menawarkan program affiliasi. Bisnis ini tiap tahunnya meraup lebih dari 10 juta dollar. Jadi tipe bisnis ini sangat menguntungkan dan menggiurkan. Setelah kita mendaftar pada perusahaan tertentu lalu kita bisa menawarkan produknya dan akan ada pembagian keuntungan antar penjual dan pemilik produk. Di dunia affiliate marketer ada beberapa jaringan affiliate yang populer, seperti clickbank, commission junction, amazon, ebay dll. Begitu banyak produk yang bisa dipasarkan, mulai dari barang fisik hingga digital. Pada umumnya semua merchant besar selalu memberikan pembayaran dengan jadwal yang teratur.
Internet Marketing adalah Senjata Terampuh Untuk Bisnis Online dan Offline
Internet marketing akan memberikan kemudahan dalam memasarkan produk barang atau jasa apapun. Anda bisa menjual apapun di internet dengan cepat, bahkan ada teknik yang dinamakan PPC marketing yang mampu menjual barang dengan sangat cepat. Pengalaman saya sendiri adalah hanya dalam 2 jam setelah setup kampanye iklan yang sederhana, barang langsung terjual. Sayang sekali apabila kita tidak mempelajari ilmu tentang internet marketing walau sudah jelas bahwa seperti dalam bisnis affiliate marketing yang sangat menguntungkan adalah bisnis yang didasarkan dengan ilmu internet marketing. Begitu banyak orang yang telah meraup keuntungan besar setelah menjalankan bisnis ini.dan meninggalkan pekerjaan rutinnya. Tetapi berdasarkan data, 95% marketer tidak pernah menjual satu barangpun, 4% mendapatkan keuntungan kecil dan 1% mendapatkan ribuan sampai jutaan dollar per tahun.
Lalu bagaimana apabila kita mau ikut terjun dalam tipe bisnis seperti ini? Jawabannya adalah: belajar internet marketing. Lalu pada siapakah kita harus belajar? Jawabannya adalah: pada yang terbaik. Lalu siapakah yang terbaik? Jawabannya adalah: ASIANBRAIN yang didirikan oleh Anne Ahira.
Bisnis Google Adsense.

Adsense adalah fasilitas layanan iklan text yang sangat populer dari GOOGLE. Untuk meraih penghasilan dari google adsense , anda harus memiliki blog atau website , sehingga anda bisa mendaftarkan diri sebagai adsense publisher. Cara kerjanya cukup simple , anda daftar ke pihak google , setelah di approve anda langsung bisa mulai ber adsense. Tapi untuk mendapatkan persetujuan sebagai adsense publisher juga tidak mudah , mengingat cakupan target market google yang belum mem prioritaskan blog / web yang berbahasa indonesia , alangkah lebih baiknya anda punya blog berbahasa inggris. Ketika sudah di setujui , anda bisa mulai pasang script adsense di blog anda. Untuk menghasilkan income yang besar , anda harus melakukan analisa blog anda seperti check top paid adsense keyword , rajin mengelola blog. Semakin banyak kunjungan ke bloq anda , semakin banyak orang yg klik google adsense anda.
Bisnis Saham , Options , Futures dan Forex.
Transaksi perdagangan saham , options , futures dan forex bisa langsung dilakukan secara online di internet. Untuk bisa menjalankan bisnis ini , anda perlu waktu untuk belajar , fokus dan serius pada salah satu pilihan.


Bisnis MLM.
Bisnis network marketing / pemasaran jaringan atau multilevel marketing bisa dijalankan secara online. Di indonesia prospek bisnis ini sangat menjanjikan , apalagi pemakai internet semakin bertambah , hanya perlu kecerdikan anda untuk memilih perusahaan MLM yang bagus , yang di back up oleh perusahaan besar , sehingga bisnis mlm yang anda jalankan bisa bertahan dan terus berkembang.
Bisnis Affiliate Program
Anda bisa bergabung dalam bisnis affiliate program , banyak perusahaan luar negeri menawarkan program affiliate. Dengan bekal blog , anda bisa mencobanya , biasanya perusahaan mengeluarkan affiliate langsung atau mereka tergabung dalam sebuah management yg khusus menangani bisnis affiliate. Anda akan diberikan link khusus utk promosi online , kunci sukses bisnis affiliate adalah anda rajin berpromosi.
Bisnis Reseller Program.
Menjadi agen / mata rantai perusahaan lain , semacam makelar online ..anda mencarikan client perusahaan tersebut , kemudian dapat komisi. Ada juga yang begini , anda membeli / memakai layanan fasilitas nya , kemudian anda juga bisa menjualnya sesuai dengan harga yang anda tawarkan. Biasanya program reseller ini ada pada jasa layanan web hosting , domain service.
Bisnis games , Casino , jackpot.
Bisnis games online , lomba main games dengan lawan dari seluruh dunia. Atau main jackpot , casino online … waduh kalau yang ini nggak dibahas ya.
Bisnis Lelang Online.
Jika tekun , anda bisa jadi ahli jual beli online. Banyak web luar menyediakan tempat untuk lelang online.
Bisnis e-book.
Bagi yang kreatif , punya ilmu khusus dan bisa mengelola web bisnis, anda bisa membuat e-book lalu anda jual secara online. Bagi yang tidak bisa nulis e-book atau mencari ide untuk dijual , anda bisa join menjadi affiliate program dari si pemilik e-book tsb 
sumber :http://dwikie-ramadhan.blogspot.com/2010/12/makalah-bisnis-online.html 

Rabu, 10 April 2013

Undang undang pasar monopoli dan oligopoli

tugas 3
Pasar monopoli
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
UNDANG-UNDANG NO. 5/1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
 Pendekatan dunia hukum yaitu: hukum dan ekonomi – economic analysis of the law
 Latar belakang lahirnya UU No.5/1999
 Tujuan – yang multi objektif sehingga dapat mengakibatkan masalah dalam interpretasi atau menentukan putusan hukum kelak
 Efisiensi atau kesejahteraan umum atau proses persaingan(efficiency or consumer welfare or competition process)
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.

Pasal 3
Tujuan pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk:
a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar,
pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
 Stuktur dan materi UU No.5/1999:
- Perbuatan yang Dilarang
- Perjanjian yang Dilarang
- Posisi Dominan
 Pengecualian – lihat Pasal 33 UUD’1945
 Pasal 50 tentang perbuatan, perjanjian serta pelaku usaha yang dikecualikan dari UU
 Pasal 51 – BUMN ditetapkan dengan UU
 Monopoli alamiah (natural monopoly)

Persaingan Usaha Dalam Pendekatan Ekonomi

Pokok bahasan:
• Mengapa bersaing?
• Apakah yang menjadi instrumen persaingan?
• Producer or consumer welfare?
• Kriteria pasar persaingan sempurna & pasar persaingan tidak sempurna
• Jenis-Jenis Pasar: monopoli, oligopoli dll
• Perilaku (behavior) & struktur pasar (market structure)
• Demand, supply &
equilibrium, deadweight loss, barrier to entry (artificial or natural), market power, elasticity of demand & elasticity of price
• Produk substitusi, penentuan pasar geografis
• Monopoli – akibat monopoli (menaikkan harga & membatasi output, social cost of monopoly)
• Oligopoli, kartel (perjanjian) – tacit collusion, price leader, price signalling, oligopolistic interdependence

Pendekatan Perse Illegal & Rule of Reason Dalam Hukum Persaingan
• Prinsip Larangan terhadap perilaku (restrictive business practices) – perjanjian atau tindakan
• Larangan terhadap struktur pasar (market structure restraint) – angka
• UU No 5/1999 menggunakan pendekatan keduanya dengan penekanan pada restrictive business practice
• Hambatan yang sifatnya vertikal dan horizontal

Pendekatan Perse Illegal:
Apabila suatu aktivitas jelas maksud /tujuannya mempunyai akibat merusak persaingan maka hakim tidak perlu harus mempermasalahkan masuk-akal atau tidaknya dari peristiwa yang sama (analogi) sebelum menentukan bahwa peristiwa yang tersebut merupakan pelanggaran hukum persaingan. Misalnya: secara universal penetapan harga (price fixing)
Pendekatan Rule of Reason:
Menyatakan suatu perbuatan dituduh melanggar hukum persaingan, maka pencari fakta harus mempertimbangkan dan menentukan apakah perbuatan tersebut menghambat persaingan dengan menunjukkan akibatnya terhadap proses persaingan dan apakah perbuatan itu tidak adil atau mempunyai pertimbangan lainnya.
Pertimbangan/alasan lainnya:
• ekonomi
• keadilan
• efisiensi
• perlindungan terhadap golongan ekonomi tertentu
• fairness
• pembuktian yang rumit, dll.

• sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum ( Pasal 1 ayat 2)
• yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 4)
• sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (Pasal 7, 21, 22,23)
• sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (pasal 8)
• sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 9)
• yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 11,12,13,16,17,19)
• yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat (Pasal 14)
• yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 18,20,26)
• yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 28, ayat 1)
• dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 28 ayat 2)
• Pasal 10 ayat 2 tentang Boykot : sehingga perbuatan tersebut: merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain.

Substansi UU No.5/1999
• Perjanjian yang Dilarang (Pasal 4 – 16)
• Perbuatan yang Dilarang (Pasal 17 – 24)
• Posisi Dominan (Pasal 26-29)

Hambatan Vertikal (Vertical Restraint)
• Hubungan antara pelaku dengan pelaku usaha yang merupakan suatu jaringan proses produksi
• upstream atau downstream production
• Dapat terjadi dalam satu perusahaan
• Dapat terjadi antara produser dengan distributor atau dealer

Hambatan Horizontal (Horizontal Restraint)
• Hubungan antara pelaku dengan pelaku pesaingnya yang sejajar
• Terjadi dalam suatu industri yang sama
• Umumnya paling sering bersifat anti persaingan

Bentuk Hambatan Dalam Persaingan
• Non price restraint (hambatan dalam bentuk bukan harga)
• Price restraint (harga)
• Ancillary restraint

Defenisi “ Perjanjian” UU No. 5/1999 Pasal 1(7)
Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Perjanjian yang Dilarang
 Oligopoli (Pasal 4)
 Penetapan Harga – Price Fixing (Pasal 5)
 Penetapan Harga – diskriminasi harga (Pasal 6)
 Penetapan harga dibawah harga pasar (pasal 7)
 Penetapan harga harga jual kembali (Resale Price Maintenance) (Pasal 8)
 Pembagian Wilayah (Pasal 9)
 Pemboikotan (Pasal 10)
 Kartel (Pasal 11)
 Trust (Pasal 12)
 Oligopsoni (Pasal 13)
 Integrasi Vertikal (Pasal 14)
 Perjanjian Tertutup – Closed/Tying Agreement (Pasal 15)
 Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri (Pasal 16)

Perbuatan/Kegiatan yang Dilarang
 Monopoli (Pasal 17)
 Monopsoni (Pasal 18)
 Penguasaan pasar (Pasal 19)
 Menjual rugi (Pasal 20)
 Melakukan kecurangan biaya produksi (Pasal 21)
 Persekongkolan tender (collusive tendering/bid rigging) (Pasal 22) - Lihat petunjuk KPPU mengenai persekongkokolan tender
 Persekongkolan mendapatkan informasi rahasia (Pasal 23)
 Persekongkolan menghambat produksi/pemasaran (Pasal 24)

Definisi Posisi Dominan
Keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan pangsa pasar yang dikuasai,…..pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi dalam kemampuan keuangan, akses pada pasokan dan pasar & kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan barang/jasa tertentu [psl 1 (4)]

Kriteria memiliki “Posisi Dominan” jika
 Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang/jasa tertentu; atau
 Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang/jasa tertentu.[psl 25 (2)]

Penyalahgunaan Posisi Dominan langsung maupun tidak langsung, dilarang
 Menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang/ jasa yang bersaing dalam harga & kualitas;
 Membatasi pasar dan perkembangan teknologi; dan
 Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan [psl 25 (1)]

Posisi Dominan dapat terjadi melalui
 Jabatan rangkap (Direksi atau Komisaris – Pasal 26);
 Pemilikan saham mayoritas (Pasal 27);
 Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan (Pasal 28 & 29) – Lihat Petunjuk Merger KPPU

Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel
Sifat-sifat pasar oligopoli :
- Harga produk yang dijual relatif sama
- Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
- Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
- Perubahan harga akan diikuti perusahaan lainMacam-macam oligopoli
Oligopoli murni yang ditandai beberapa perusahaan yang menjual produk homogen.
Oligopoli dengan perbedaan yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk yang dapat dibedakan.Dampak negatif oligopi terhadap perekonomian:
• Keuntungan yang yang terlalu besar bagi produsen dalam jangka panjang
• Timbul inifisiensi produksi
• Eksploitasi terhadap konsumen dan karyawan perusahaan
• Harga tinggi yang relatif stabil (sulit turun) menunjang inflasi yang kronis
• Kebijakan pemerintah dalam mengatasi oligopoli
• Pemerintah mempermudah masuknya perusahaan baru untuk masuk kepasar untuk menciptakan persaingan
• Diberlakukannya undang-undang anti kerja sama antar produsen.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Asumsi yang mendasari kondisi di pasar oligopoli adalah pertama, penjual sebagai price maker. Penjual bukan hanya sebagai price maker, tetapi setiap perusahaan juga mengakui bahwa aksinya akan mempengaruhi harga dan output perusahaan lain, dan sebaliknya. Kedua, penjual bertindak secara strategik. Asumsi ketiga, kemungkinan masuk pasar bervariasi dari mudah (free entry) sampai tidak mungkin masuk pasar (blockade), dan asumsi keempat pembeli sebagai price taker. Setiap pembeli tidak bisa mempengaruhi harga pasar.

Berikut ini adalah bagian dari isi UU No.5 Tahun 1999 tentang pasar oligopoli
BAB III
PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian Pertama
Oligopoli Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Bagian Kedua
Penetapan Harga
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

sumber : http://vania080991.blogspot.com/2011/03/pasar-monopoli-pasar-monopoli-adalah.html

Tugas 2 hak hak konsumen

Tugas 2
Hak – Hak konsumen yang sudah diatur dalam pasal 4 UU no.8 tahun 1999, yang isinya:
A. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa.
B. Hak untuk memilih serta mendapatkan barang dan/ atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan    yang dijanjikan.

C. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.
D. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan.
E. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut dan baik.
F. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan.
G. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminasi.
H. Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak dengan sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
I. Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.