Rabu,
24/12/2014 05:59 WIB
Jadi
Tersangka Korupsi Saat Jadi Bupati, Fuad Amin Juga Bakal Dijerat TPPU
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta -
Setelah menjerat dengan pasal suap, KPK menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka
penyalahgunaan wewenang saat masih menjadi Bupati Bangkalan. Tak hanya itu
saja, Fuad juga akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Nah sekarang mudah-mudahan awal minggu depan atau setelah liburan selesai kita akan ekspose lagi untuk potensi ditingkatkan menjadi TPPU," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Jika pasal TPPU resmi diterapkan, maka itu akan menjadi kasus ketiga yang menjerat Fuad. Untuk diketahui, kasus pertama adalah penerimaan suap Rp 700 juta dari PT Media Karya Sentosa yang membuat dia akhirnya ditangkap petugas KPK. Terkait suap itu, KPK menyatakan Fuad secara berkala menerima fee panas sejak 2007 dari PT Media Karya Sentosa, perusahaan yang bekerjasama dengan BUMD di Bangkalan.
Kasus yang kedua adalah korupsi semasa Fuad menjadi Bupati Bangkalan. Untuk diketahui, Fuad menjabat sebagai Bupati selama dua periode.
"Nah sekarang mudah-mudahan awal minggu depan atau setelah liburan selesai kita akan ekspose lagi untuk potensi ditingkatkan menjadi TPPU," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Jika pasal TPPU resmi diterapkan, maka itu akan menjadi kasus ketiga yang menjerat Fuad. Untuk diketahui, kasus pertama adalah penerimaan suap Rp 700 juta dari PT Media Karya Sentosa yang membuat dia akhirnya ditangkap petugas KPK. Terkait suap itu, KPK menyatakan Fuad secara berkala menerima fee panas sejak 2007 dari PT Media Karya Sentosa, perusahaan yang bekerjasama dengan BUMD di Bangkalan.
Kasus yang kedua adalah korupsi semasa Fuad menjadi Bupati Bangkalan. Untuk diketahui, Fuad menjabat sebagai Bupati selama dua periode.
PEMBAHASAN
1. Tanggung jawab
profesi
Dalam menjalankan
tugasnya sebagai bupati seharusnya mengayomi masyarakatnya dan tidak melakukan
korupsi , dan tidak menguntungkan diri sendiri ,
2. Kepentingan publik
Bupati seharusnya
menjaga kepercayaan masyarakat dan menjadi contoh bagi warganya . dengan adanya
hal ini sudah pasti menghilangkan kepercayaan masyarakat . dana yang harusnya
masuk kedalam kas daerah yang seharusnya di gunakan sebagaimana mestinya malah
di gunakan untuk memperkaya diri sendiri .
3. Integritas
Integritas mewajibkan
para professional untuk bersikap jujur dan amanah , dengan integritas yang
tinggi korupsi pun tidak akan terjadi .
4. Objektivitas
Seharusnya bersikap
adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias,
serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Kenyataannya
nihil
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Seharusnya pihak yang
menyelewengkan dana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional
dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, karena hal tersebut demi
kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada
publik.
6. Perilaku
Profesional
Pihak yang tidak
bertanggung jawab itu, sudah membuat masyarakat public berpandang negative
terhadap aparat pemerintahan.
7. Standar Teknis
Bupati harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan serta berhati hati .