Senin, 19 Januari 2015

softskill tulisan

Rabu, 24/12/2014 05:59 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Saat Jadi Bupati, Fuad Amin Juga Bakal Dijerat TPPU
Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Setelah menjerat dengan pasal suap, KPK menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang saat masih menjadi Bupati Bangkalan. Tak hanya itu saja, Fuad juga akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Nah sekarang mudah-mudahan awal minggu depan atau setelah liburan selesai kita akan ekspose lagi untuk potensi ditingkatkan menjadi TPPU‎," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Jika pasal TPPU resmi diterapkan, maka itu akan menjadi kasus ketiga yang menjerat Fuad. Untuk diketahui, kasus pertama adalah penerimaan suap Rp 700 juta dari PT Media Karya Sentosa yang membuat dia akhirnya ditangkap petugas KPK. Terkait suap itu, KPK menyatakan Fuad secara berkala menerima fee panas sejak 2007 dari PT Media Karya Sentosa, perusahaan yang bekerjasama dengan BUMD di Bangkalan. 

Kasus yang kedua adalah korupsi semasa Fuad menjadi Bupati Bangkalan. Untuk diketahui, Fuad menjabat sebagai Bupati selama dua periode.

PEMBAHASAN
1. Tanggung jawab profesi
Dalam menjalankan tugasnya sebagai bupati seharusnya mengayomi masyarakatnya dan tidak melakukan korupsi , dan tidak menguntungkan diri sendiri ,
2. Kepentingan publik
Bupati seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat dan menjadi contoh bagi warganya . dengan adanya hal ini sudah pasti menghilangkan kepercayaan masyarakat . dana yang harusnya masuk kedalam kas daerah yang seharusnya di gunakan sebagaimana mestinya malah di gunakan untuk memperkaya diri sendiri .
3. Integritas
Integritas mewajibkan para professional untuk bersikap jujur dan amanah , dengan integritas yang tinggi korupsi pun tidak akan terjadi .
4. Objektivitas
Seharusnya bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Kenyataannya nihil
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Seharusnya pihak yang menyelewengkan dana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, karena hal tersebut demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
6. Perilaku Profesional
Pihak yang tidak bertanggung jawab itu, sudah membuat masyarakat public berpandang negative terhadap aparat pemerintahan.


7. Standar Teknis
Bupati harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan serta berhati hati .