Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI) merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan
independen yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI
diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak
dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga,
serta lingkungannya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI
adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk
meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung
jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya..
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu
akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengkonsumsi
produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri
mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI
tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri
dalam negeri.Latar belakang dan tujuan: Berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau dikenal dengan YLKI pada 11 Mei 1973 berawal dari kepedulian sekelompok masyarakat akan penggunaan produk-produk dalam negeri serta bagaimana melindunginya. Sedangkan tujuannya adalah memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen menuju kesejahteraan keluarga.
Bidang dan bentuk kegiatan: Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, gender, dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pengembangan dan pendampingan masyarakat.
Program: Program-program yang telah dilakukan lembaga adalah advokasi, penerbitan majalah dan pemberdayaan perempuan.
Publikasi: Menerbitkan majalah bulanan Warta Konsumen
Alamat/Address: Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga – Jakarta Selatan 12760
Telp.: (021) 7981858
Fax.: (021) 7981038
E-mail: konsumen@rad.net.id
E-mail: konsumen@rad.net.id
> Visi dan Misi YLKI
Visi
Visi YLKI adalah tatanan masyarakay yang adil dan konsumen berani memperjuangkan hak-haknya secara individual dan berkelompok.
Misi
1. Melakukan pengawasan dan bertindak sebagai pembela konsumen.
2. Memfasilitasi terbentuknya kelompok-kelompok konsumen
3. Mendorong keterlibatan masyarakat sebagai pengawas kebijakan publik
4. Mengantisipasi kebijakan global yang berdampak pada konsumen.
Nilai
Nilai-nilai dasar yang dianut YLKI
adalah non profit, non partisan, tidak diskriminatif, demokratis,
keadilan sosial, keadilan gender, keadilan antar generasi, hak asasi,
solidaritas konsumen, dan independen
> Strategi dan Kegiatan YLKI
Advokasi
Mempengaruhi para pengambil keputusan
di sektor industri dan pemerintahan agar memenuhi kewajibannya terhadap
konsumen, pada tingkat lokal dan nasional.
Penggalangan Solidaritas
Meningkatkan kepedulian kritis konsumen
melalui penggalangan solidaritas antar konsumen, serta melalui
prasarana kegiatan berbagai kelompok konsumen.
Pengembangan Jaringan
Memperkuat kerjasama antar organisasi
konsumen dan juga dengan organisasi kemasyarakatan lainnya pada tingkat
lokal, nasional, regional dan internasional.
Penyebaran Informasi yang Tidak Memihak
Mengimbangi informasi yang telah ada
dengan informasi dan data objektif lainnya yang diperoleh berdasarkan
kajian dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
> Sejarah Kegiatan YLKI
Pendirian YLKI : Langkah Awal Menuju Gerakan Konsumen
Pendirian
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) didasari pada perhatian atas
kelangkaan produk nasional yang berkualitas dan kecenderungan memilih
dan berbelanja produk impor di era tahun 70an, serta perhatian terhadap
perlunya pemberdayaan bangsa dan produksi dalam negeri. Kelembagaannya
disahkan melalui Akte Notaris Loemban Tobing,S.H pada tanggal 11 Mei
1973.
YLKI
diprakarsai oleh figur-figur yang telah ikut berjasa dalam masa
perjuangan kemerdekaan, sebagian besar diantaranya adalah para tokoh
perempuan pejuang seperti Ibu Sujono Prawirabisma, Ibu SK Trimurti, Ibu
Soemarno serta Ibu Lasmidjah Hardi (yang kemudian menjadi Ketua YLKI
pertama).
Keberadaan
YLKI diharapkan tidak hanya dapat mendorong penggunaan produk dalam
negeri ditengah maraknya keberadaan produk impor, tetapi juga
memperkuat posisi konsumen.
Berbeda dengan gerakan konsumen di
negara-negara maju, gerakan konsumen di Indonesia tidak hanya berfokus
pada kepentingan konsumen semata. Sebagai suatu negara berkembang,
dimana produsen juga dianggap masih berada pada tahap pertumbuhan,
diperlukan sudut pandang yang seimbang untuk menilai kepentingan
konsumen dan produsen.
Dukungan Presiden dan Gubernur Jakarta
pada masa itu merupakan pendorong bagi keterlibatan lembaga Pemerintah
lainnya dalam kegiatan YLKI.
YLKI bergabung dengan Organisasi
Konsumen Internasional (International Organization of Consumer’s Union
– IOCU) sejak 15 Maret 1974, dan telah menjadi Anggota Penuh dari
Organisasi yang sekarang dikenal sebagai Consumers International (CI).
Masa-Masa Penggalangan Kekuatan
Pertumbuhan ekonomi nasional pada era
tahun 70an sampai awal tahun 80an diwarnai dengan perkembangan yang
pesat dalam sektor industri, tetapi belum disertai dengan peningkatan
kualitas barang dan jasa. Dalam masa kini, YLKI memusatkan kegiatannya
untuk melakukan pengawasan atas kualitas berbagai barang dan jasa yang
beredar di pasaran, yang sebagian besar masih belum memenuhi standar.
Berbagai masukan yang diberikan YLKI bagi Pelaku Usaha dan Pemerintah
sangat penting bagi perbaikan dan penetapan standar mutu.
Selama dekade 80an, YLKI mengembangkan
kesadaran baru atas pentingnya melibatkan masyarakat secara langsung
dalam upaya memperkuat jaringan yang diperlukan bagi pelaksanaan
kegiatan perlindungan konsumen. Pada periode ini YLKI mengerahkan
segala upayanya untuk pembangunan jaringan, pengembangan institusi
serta pemahaman ideologi gerakan konsumen /konsumerisme. Selama dekade
ini, kekuatan YLKI juga difokuskan untuk mendesakkan sebuah kebijakan
strategis dan mendasar agar negeri ini mempunyai Undang-undang
Perlindungan konsumen.
Pada dekade 90an, ketika Undang-undang
Perlindungan Konsumen (UUPK) telah menjadi hukum positif di Indonesia,
agenda terbesar YLKI adalah agar UUPK mampu menjadi produk hukum yang
efektif untuk melindungi konsumen. Periode ini juga merupakan masa di
mana YLKI menjalankan peranan penting dalam pengawasan atas efek
negatif dari pemberlakuan perdagangan bebas dalam era globalisasi,
antara lain dalam menghadapi privatisasi berbagai komoditas publik yang
berpotensi menjadi instrumen efektif untuk mereduksi hak-hak konsumen.
> Tonggak Sejarah YLKI
1973
Tanggal 11 Mei 1973, Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia disahkan melalui Akte Pendirian No.26 dari Notaris
Loemban Tobing, S.H. YLK resmi menjadi Lembaga Perlindungan Konsumen
pertama di Indonesia dengan Ibu Lasmidjah Hardi sebagai Ketua. Posisi
YLK semakin kuat setelah dikukuhkan oleh Gubernur Jakarta pada saat itu
– Bapak Ali Sadikin, tanggal 28 Juli 1973 dengan Surat Keputusan No.
D.V-b.1/37/73.
1974
Bulan April 1974 YLK menerbitkan
majalah Warta Konsumen sebagai wadah informasi dan pendidikan bagi
konsumen. Majalah bulanan ini terus bertahan hingga sekarang.
YLK kemudian bergabung dengan International Organization of Consumers Union – IOCU sejak 15 Maret 1974,
dan aktif sebagai full member organisasi internasional yang kini bernama Consumers International (CI)
yang berpusat di London. Website CI : http://www.consumersinternational.org/
1975
Memenuhi perannya sebagai lembaga
perlindungan konsumen, YLK mendapat kesempatan dari Pemerintah DKI
untuk melakukan uji komparatif barang hasil industri dengan sampel yang
diambil dari pasar. Hasil pengujian dan penelitian diumumkan dan
dipublikasikan di majalah Warta Konsumen agar dapat menjadi panduan
bagi konsumen.
1989
YLKI di bawah pimpinan Zumrotin KS
menggagas Bulan Pengaduan untuk menjaring pengaduan konsumen secara
kolektif menyangkut kasus yang bersifat massal dan tematik seperti
pelayanan telepon, kesehatan, listrik, air, kereta api, bandara hingga
kartu kredit. Kegiatan ini bertujuan untuk memberi umpan balik kepada
pemberi layanan publik.
1991
Erna Witoelar, Ketua Pengurus Harian
YLKI periode 1986-1989 diangkat menjadi Presiden IOCU dalam kongres di
Hong Kong tahun 1991. Posisi tersebut dijabatnya selama dua periode
hingga tahun 1997. Terpilihnya aktivis yang bergabung dengan YLKI sejak
tahun 1975 ini sekaligus membuktikan pengakuan internasional terhadap
YLKI.
1997
Tanggal 13 April 1997 menjadi tanggal
bersejarah bagi YLKI karena untuk pertama kalinya YLKI mengajukan
gugatan hukum untuk kepentingan publik (class action) terhadap PLN dalam kasus listrik mati se-Jawa Bali. Kendati gagal di pengadilan, kasus ini berhasil mengangkat gaung class action kepada publik.
1999
Setelah turut aktif memperjuankannya,
Undang-undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UUPK
akhirnya disahkan pemerintah. UUPK patut diapresiasi sebagai suatu
terobosan hukum, meski implementasinya masih banyak kekurangan.
2006
Departemen Perdagangan RI menganugerahkan Indonesia Consumers Protection Award,
sebuah penghargaan khusus yang diberikan kepada YLKI sebagai
pemrakarsa perlindungan konsumen di Indonesia. Penghargaan diberikan di
Kuta, Bali, saat berlangsungnya “Southeast Asian Conference on
Consumers Protection 2006″
sumber :http://www.ylki.or.id/tentang-kami
sumber :http://www.ylki.or.id/tentang-kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar