I.
Pengertian Akuntansi publik
Akuntan
publik adalah
seorang akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri
keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik. Mengenai ketentuan akuntan
publik di Indonesia diatur dalam UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan
Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.01/2008 tentang Jasa
Akuntan Publik. Seorang akuntan publik dapat diakui profesinya, harus lulus
dalam ujian profesi seorang akuntan publik yang disebut Ujian
Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) selain itu memperoleh sebutan bersertifikat
Akuntan Publik (BAP) dan sertifikat dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Selain itu seorang akuntan publik wajib menjadi anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui
oleh Pemerintah.
II. Kode
Etik Profesi
Kode Etik
Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik )KEPAP adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia dan staf profesional (baik
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP).
III. Kode
Etik Profesi Akuntan Publik
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1)
Prinsip Etika,
(2)
Aturan Etika, dan
(3)
Interpretasi Aturan Etika.
1.
Prinsip Etika
a) Tanggung
jawab profesi
b) Kepentingan
Publik
c) Integritas
d) Objektivitas
e) Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
f) Kerahasiaan
g) Perilaku
Profesional
h) Standar
Teknis
2.
Aturan Etika
a) Independensi,
Integritas, Obyektivitas
· Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar
profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen
tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam
penampilan (in appearance).
· Integritas dan Objectivitas
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
b)
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
· Standar Umum
Ø Kompetensi profesional. Anggota
KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
Ø Kecermatan dan keseksamaan
profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan
kecermatan dan keseksamaan profesional.
Ø Perencanaan dan supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap
pelaksanaan pemberian jasa profesional.
Ø Data relevan yang memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang
layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
· Prinsip Akuntansi
Anggota
KAP tidak diperkenankan:
Ø Menyatakan pendapat atau
memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu
entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau.
Ø Menyatakan bahwa ia tidak
menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan
atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila
laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan
atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan
oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa,
laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam
kondisi tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini
selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan
apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan
penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa
kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan
yang menyesatkan.
c)
Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi
Klien yang Rahasia. Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi
klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk:
1) Membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan
terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2) Mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
3) Melarang
review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan
kewenangan IAI atau
4) Menghalangi
anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas
penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegasan disiplin anggota.
d)
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
· Tanggung jawab kepada Rekan
Seprofesi
Ø Anggota wajib memelihara citra
profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak
reputasi rekan seprofesi.
· Komunikasi Antarakuntan Publik
Ø Anggota wajib berkomunikasi
tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan
(engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku
yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan
yang berlainan.
Ø Akuntan publik pendahulu wajib
menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara
memadai.
· Perikatan Atestasi
Ø Akuntan publik tidak
diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya
sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk
klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
e)
Tanggungjawab dan Praktik Lain
· Perbuatan dan Perkataan yang
Mendiskreditkan
Ø Anggota tidak diperkenankan
melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
· Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran
Lainnya
Ø Anggota dalam menjalankan praktik
akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan
promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan
citra profesi.
3.
Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar