Sabtu, 02 November 2013

OJK Berkomitmen Selaraskan Pengawasan Lembaga Keuangan



OJK Berkomitmen Selaraskan Pengawasan Lembaga Keuangan


WE.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menyelaraskan pengawasan terhadap tiga lembaga keuangan yaitu pasar modal, perbankan dan nonperbankan serta lembaga keuangan mikro, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

"Ketiga lembaga keuangan itu adalah pasar modal, perbankan dan nonperbankan, serta lembaga keuangan mikro atau LKM," kata Deputi Komisioner Bidang Manajemen Strategis I OJK Lucky Fathul pada workshop OJK untuk wartawan di Makassar, Sabtu.

Ia mencontohkan adanya praktik layanan jasa keuangan "hibrid" oleh perbankan yang juga memasarkan produk asuransi. Menurut dia, terhadap kondisi seperti itu harus ada yang menjembatani sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Lucky menyebutkan dengan adanya UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK ditambah UU Nomor 1 Tahun 2013 tengan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) maka peran dan fungsi OJK bertambah dan berkewajiban mensinkronkan ketiga lembaga keuangan itu.

Mengenai LKM, dia mengatakan, dalam dua tahun ke kedepan sambil menyosialisasikan regulasi baru itu, OJK bertugas menginventarisasi LKM yang akan didorong untuk membentuk badan hukum dengan dua pilihan yaitu berbentuk perusahaan terbatas atau koperasi.

"LKM yang selama ini berperan dalam jasa keuangan, memiliki aset dalam jumlah banyak dan mengumpulkan nasabah, jumlahnya puluhan ribu tersebar di Indonesia, sehingga dipandang perlu regulasi untuk mengatur, membina dan mengawasinya," katanya.

Sementara itu Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK Gonthor R Azis mengatakan OJK memberikan perhatian kepada banyaknya kasus yang terjadi di lapangan, dimana setelah dana terkumpul, pengelola melarikan diri dan nasabah menjadi korban.

Menurut dia, untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut, perlu peran serta pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan LKM yang menjalankan peran pembiayaan/pinjaman dalam usaha skala mikro kepada anggotanya.

"Selain itu, kedepan LKM dalam pengembangan usaha terutama dalam pengelolaan simpanan dan penyaluran pembiayaan, harus mengikuti regulasi yang ada," katanya. (Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar