JAKARTA - Penghasilan pekerja kelapa sawit Indonesia
tidak lebih dari Rp150 ribu per hektare per bulannya. Jumlah ini belum
termasuk uang angsuran kredit yang secara otomatis akan dipotong setiap
penerimaan gaji.
Demikian diungkapkan Koordinator Serikat Petani
Kelapa Sawit, Mansuetus Darto, usai mengisi Diskusi dengan tema
Perkebunan Kelapa Sawit Hendak Kemana, di Warung Daun Cikini, Sabtu
(21/12/2013).
Darto menambahkan, jumlah tersebut tak lantas
diterima secara penuh oleh para pekerja. Sebanyak 50 persen dari hasil
penjualan kelapa sawit ini nantinya akan diberikan kepada perusahaan
sebagai biaya pemeliharaan tanaman, 30 persennya untuk membayar kredit,
dan 20 persen sisanya baru diterima petani. "Bayangkan berapa jumlah
yang diterima petani," katanya.
Senada, aktivis Aliansi Serikat
Buruh Indonesia, Sandy, mengungkapkan selama ini pemikiran sebagian
besar masyarakat Indonesia banyak yang salah tentang kondisi buruh
perkebunan kelapa sawit. Mereka cenderung berpikir bahwa buruh
perkebunan sawit itu enak, kenyataannya justru sebaliknya.
"Buruh
perkenbunan kelapa sawit itu seperti dieksploitasi. Ini karena mereka
rentan dengan kesewenang-wenangan, dan tidak ada status serta standart
kerja yang pro buruh. Jadi ada indikasi kerja paksa di kebun kelapa
sawit," jelas dia.
Selain itu, minimnya fasilitas air bersih dan
juga masih ditemukannya pekerja anak di kebun sawit, menjadi hal yang
memperburuk kondisi pekerja perkebunan sawit. "Memang mereka tidak ada
pekerja anak, tapi karena adanya target kerja yang tinggi, para buruh
tersebut sering mengajak anak dan istri untuk ikut bekerja," tandas
Sandy.
Dari sisi gaji, Sandy mengamini apa yang disampaikan
Darto. Gaji pekerja perkebunan sawit itu dibayar sesuai jam kerja dan
taget kerja harian. "Parahnya kita temukan juga, mereka hanya menjadi
buruh harian lepas. Jadi tanpa mendapatkan tunjangan apa-apa, hanya
dipekerjakan saja," katanya.
Menurutnya, hingga saat ini
Undang-undang Perburuhan yang berlaku di Indonesia, khususnya buruh atau
pekerja kelapa sawit masih memihak kepentingan investor. Kepentingan
buruh pun seperti dinomor duakan."Undang-undang perburuan masih berpihak
pada keuntungan pengusaha," pungkasnya.
sumber :http://economy.okezone.com/read/2013/12/21/320/915713/gaji-buruh-sawit-rp150-ribu-per-satu-hektare
Tidak ada komentar:
Posting Komentar