Minggu, 22 Desember 2013

Gaji Buruh Sawit Rp150 Ribu per Satu Hektare

JAKARTA - Penghasilan pekerja kelapa sawit Indonesia tidak lebih dari Rp150 ribu per hektare per bulannya. Jumlah ini belum termasuk uang angsuran kredit yang secara otomatis akan dipotong setiap penerimaan gaji.

Demikian diungkapkan Koordinator Serikat Petani Kelapa Sawit, Mansuetus Darto, usai mengisi Diskusi dengan tema Perkebunan Kelapa Sawit Hendak Kemana, di Warung Daun Cikini, Sabtu (21/12/2013).

Darto menambahkan, jumlah tersebut tak lantas diterima secara penuh oleh para pekerja. Sebanyak 50 persen dari hasil penjualan kelapa sawit ini nantinya akan diberikan kepada perusahaan sebagai biaya pemeliharaan tanaman, 30 persennya untuk membayar kredit, dan 20 persen sisanya baru diterima petani. "Bayangkan berapa jumlah yang diterima petani," katanya.

Senada, aktivis Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Sandy, mengungkapkan selama ini pemikiran sebagian besar masyarakat Indonesia banyak yang salah tentang kondisi buruh perkebunan kelapa sawit. Mereka cenderung berpikir bahwa buruh perkebunan sawit itu enak, kenyataannya justru sebaliknya.

"Buruh perkenbunan kelapa sawit itu seperti dieksploitasi. Ini karena mereka rentan dengan kesewenang-wenangan, dan tidak ada status serta standart kerja yang pro buruh. Jadi ada indikasi kerja paksa di kebun kelapa sawit," jelas dia.

Selain itu, minimnya fasilitas air bersih dan juga masih ditemukannya pekerja anak di kebun sawit, menjadi hal yang memperburuk kondisi pekerja perkebunan sawit. "Memang mereka tidak ada pekerja anak, tapi karena adanya target kerja yang tinggi, para buruh tersebut sering mengajak anak dan istri untuk ikut bekerja," tandas Sandy.

Dari sisi gaji, Sandy mengamini apa yang disampaikan Darto. Gaji pekerja perkebunan sawit itu dibayar sesuai jam kerja dan taget kerja harian. "Parahnya kita temukan juga, mereka hanya menjadi buruh harian lepas. Jadi tanpa mendapatkan tunjangan apa-apa, hanya dipekerjakan saja," katanya.

Menurutnya, hingga saat ini Undang-undang Perburuhan yang berlaku di Indonesia, khususnya buruh atau pekerja kelapa sawit masih memihak kepentingan investor. Kepentingan buruh pun seperti dinomor duakan."Undang-undang perburuan masih berpihak pada keuntungan pengusaha," pungkasnya.
sumber :http://economy.okezone.com/read/2013/12/21/320/915713/gaji-buruh-sawit-rp150-ribu-per-satu-hektare

Tidak ada komentar:

Posting Komentar